Gugatan 14 Partai Gagal Lolos Pemilu 2024 Ditolak


Gugatan 14 Partai Gagal  Lolos Pemilu 2024 Ditolak
Kantor bawaslu

jaringberita.com -Sebanyak 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebab tak memenuhi persyaratan administrasi.

Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. KPU dituding melanggar administratif Pemilu.

Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa tudingan para Parpol kepada KPU itu tidak terbukti.

Dia mengatakan apabila Parpol tidak terima dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

"Silahkan saja kalo ada cara hukum yang lain," ujarnya. Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.


Tag: