Senin, 24 Agustus 2026

SE Mendagri Diprotes Nih..

Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Dan Pecat ASN
- Rabu, 21 September 2022 09:30 WIB
SE Mendagri Diprotes Nih..
Mendagri Tito Karnavian

jaringberita.com -Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah memutasi hingga memecat pegawai, menuai kontroversi.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, aturan Pj kepala daerah diizinkan memutasi hingga memecat pegawai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008.
“Aturan itu tidak bisa mengatur tentang dibolehkannya Pj kepala daerah memutasi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun pejabat semen­tara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin lebih dulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE yang diteken oleh Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“SE Mendagri itu turunan dari carut-marutnya tata aturan, regulasi yang tidak dibenahi dari hulu. Kami menganggap, hulunya itu perlu diatur PP tentang pen­jabat kepala daerah,” kata Robert.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Semua Fraksi Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran 2024 Menjadi Perda
Hari Bhayangkara ke-79, Pimpinan DPR Apresiasi Kesiapan Polri Adaptasi Kemajuan Teknologi
Hari Bhayangkara ke-79, Habiburokhman Puji Polri Berhasil Aktualisasikan Peran Pelayan Rakyat
79 Tahun Bhayangkara, Muhammadiyah Berharap Polri Selalu Menjadi Pelindung Masyarakat
Jelang Hari Bhayangkara, DPR Apresiasi Penambahan SPPG Polri: Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Tinjau SPPG Polda Sulsel, Kapolri Optimistis Program MBG Berjalan Lancar
komentar
beritaTerbaru