Sebelumnya, Pemerintah melarang pembangunan PLTU berbasis batubara serta percepatan pemensiunan PLTU. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dadan mengakui, Peraturan Presiden terkait Energi Baru Terbarukan ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Indonesia mencapai target netral karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060, atau lebih cepat.
Salah satu caranya, dengan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor pembangkit berbahan bakar batubara.
Namun, Dadan menegaskan, pemensiunan PLTU akan dilakukan selektif. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kekurangan pasokan listrik jika PLTU batubara dimatikan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly mengatakan, penghentian operasi PLTU berkapasitas 5,5 GW sebelum 2030 menjadi langkah awal perseroan memberi ruang investasi hijau masuk ke sistem kelistrikan nasional.
Di satu sisi, langkah itu diperkirakan menelan investasi sebesar 6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 89,3 triliun. Di sisi lain, PLN mesti menaikkan kapasitas serta ekosistem pembangkit energi baru terbarukan dengan nilai investasi menyentuh 1,2 triliun dolar AS atau setara dengan Rp 17.772 triliun hingga 2050.
“Ini bukan biaya kecil. Kami harus lihat kemampuan fiskal Indonesia, seberapa jauh menyerap ini. Siapa yang seharusnya mendanai ini. Apakah filantropi, multilateral, bilateral atau swasta tertarik masuk,” katanya.