jaringberita.com:Tim Hukum dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa dari Farid Wajdi dan Diurna Wantana , warga Jalan Ambai Medan kembali menghadiri persidangan perkara perdata terhadap pemilik Pos Ambai Coffee. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).
Kehadiran para kuasa tersebut ke PN Medan dalam rangka menghadiri panggilan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Sebelumnya upaya mediasa antara para pihak yang berperkara telah ditempuh, namun dianggap gagal.
Terlihat hadir sejunlah kuasa hukum dari PB PASU, di antaranya Eka Putra Zakran, Bety FW Meliala, Zulkifli Lubis, Amirudin Pinem, Mhd Yunus, Cokna Ginting, Imam Rusady Pangat, M Irfan Batubara dan Tamam Abdulah.
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketum PB.PASU mengatakan bahwa benar sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara, namun mediasi tersebut dianggap gagal, karena belum menemukan titik temu.
“Makanya hari ini (Selasa 20/9) kita dari tim hukum hadir memenuhi panggilan sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan gugatan kita,” ujar Epza.
Dibeberkan oleh Epza, para penggugat melalui kuasanya yaitu PB PASU dalam hal ini mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad) terhadap Junaidi M Adam, pemilik usaha Pos Ambai Coffee sebagai T1, Menteri Investasi/Kepala BKPM (T2), Wali Kota Medan (T3), Kepala Dinas DPM PTSP Medan (T4), Kadis Pariwisata Medan (T5), Kasatpol PP Medan (T6), Camat Medan Tembung (T7) dan Lurah Sidorejo Hilir (T8).
Menurutnya, kedudukan dan kepentingan hukum para penggugat, di antaranya berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 1 ayat (3), Pasal 129, jo Pasal 130, Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan jo Pasal 4 UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta beberapa Perda tentang Kepariwisataan lainnya.
Sementara hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan tersebut, salah satunya bahwa diduga T1 secara sengaja telah melakukan manipulasi informasi, artinya T1 memberikan data yang tidak faktual demi mendapatkan NIB dari T2.
Selain itu, bahwa kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai dianggap telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian, baik secara sosial, pendidikan dan kenyamanan lingkungan, termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan.
“Artinya ada gangguan atas ketenangan di rumah para penggugat ataupun warga sekitar kafe yang dirasakan setiap saat,” beber Epza.