jaringberita.com -Benar adanya, namun semua tudingan terhadap AZ, berstatus sebagai mahasiswa telah dibantahnya. Hal itu ditegaskan setelah AZ diamankan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dan usai kegiatan konfrensi pers di Mapolres.
“Saya tak ada niat untuk melakukan apapun terhadap anak itu, saya akan buktikan. Karena saya tidak melakukan perbuatan itu,”tampik AZ.
Meski membantah, kini AZ sudah berstatus tersangka. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau Pasal 281 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,”tegas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Minggu (18/9) malam.
Peristiwa memalukan itu dilakukan AZ yang terus dicari polisi terjadi pada Kamis 25 November 2021. Kejadian-nya di samping rumah EL di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Bunga sang korban (sebut saja namanya) masih duduk dibangku SD itu sempat ketakutan dan langsung melaporkan ke ibunya. Selanjutnya diteruskan ke Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers, menuturkan awalnya pelaku AZ diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada Bunga.
“Kronologi kejadian berawal pada saat korban dan abangnya pulang sekolah hendak menuju rumah. Diperjalanan pulang, tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengajak korban untuk mengantarnya pulang,”kata Imam Zamroni seperti dilansir jelajahnews.
Ketika itu korban mau diantar pulang oleh tersangka dan abangnya ditinggal. Ditengah jalan tersangka memberhentikan sepeda motor dan mereka turun.
Lalu membawa korban ke semak-semak dan korban mencoba melarikan diri namun korban berhasil ditangkap oleh tersangka. Kemudian tersangka kembali membonceng korban lalu berhenti di depan rumah keluarga (family) tersangka inisial EL.
Saat itu korban diajak masuk ke kamar mandi dengan alasan menemani tersangka buang air kecil.
“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan mengatakan ‘Jalan aja aku bang, udah dekatnya rumahku,”tambah Imam menirukan ucapan Bunga.
Tak terima dengan penolakan korban, maka tersangka langsung menarik dan mencubit korban. Lalu membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan kemaluanya dan buang air kecil di hadapan korban,”kata Imam. Lebih lanjut, setelah buang air kecil, HP tersangka berdering lalu mengangkat teleponnya.
Kata Imam, ketika itu korban mendengar tersangka berkata ‘udah kutangkap anak perempuan satu, kutinggalkan abangnya di belakang’.
Mendengar perkataan itu korban langsung lari pulang sambil menangis dan langsung bercerita kepada ibunya. Atas perbuatannya, pelaku AZ warga Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan kini dijebloskan ke penjara.