jaringberita.com -Benar adanya, namun semua tudingan terhadap AZ, berstatus sebagai mahasiswa telah dibantahnya. Hal itu ditegaskan setelah AZ diamankan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dan usai kegiatan konfrensi pers di Mapolres.
“Saya tak ada niat untuk melakukan apapun terhadap anak itu, saya akan buktikan. Karena saya tidak melakukan perbuatan itu,”tampik AZ.
Meski membantah, kini AZ sudah berstatus tersangka. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau Pasal 281 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,”tegas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Minggu (18/9) malam.
Peristiwa memalukan itu dilakukan AZ yang terus dicari polisi terjadi pada Kamis 25 November 2021. Kejadian-nya di samping rumah EL di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).