Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi


Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi
matatelinga.com
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja, Selasa (19/07/2022)

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07/2022), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan "tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Penulis
: Administrator

Tag: