Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut Ungkap Upaya Peredaran 25 Kg Sabu


Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut Ungkap Upaya Peredaran 25 Kg Sabu
Istimewa
Kedua tersangka di Polres Labuhanbatu

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto.

Penulis
: zl
Editor
: Nata

Tag: