Ketagihan Nyolong Daun Pintu Rumah Warga, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi


Ketagihan Nyolong Daun Pintu Rumah Warga, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi
istimewa
Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus tersangka pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

jaringberita.com:Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus tersangka pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka R (30), warga Medan berdasarkan laporan korban Suprapti (42).

Mulanya, pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati sekitar rumah dan masuk dengan cara memanjat dinding.

Tersangka kemudian melepas daun pintu dan melemparkannya melewati dinding pembatas rumah.

"Setelah itu, tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah," ujar Kapolsek.

Barang curian itu lalu dibawa tersangka ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid dan ditawarkan kepada seorang tukang becak seharga Rp70 ribu.

Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka mengulangi perbuatannya, mencuri daun pintu bagian belakang rumah dan mengeluarkannya dari tempat yang sama.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota hingga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (15/9/20) sekira pukul 20:30 di loket Karya Agung Jalan HM Joni. Korban mengaku juga kehilangan lampu hias dan kabel listrik.

"Kami mendapat informasi tersangka keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," sebutnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil daun pintu dan menjualnya. Kini, tersangka mendekam dalam sel.

Petugas memperlihatkan tersangka kasus pencurian dan barang bukti, Rabu (21/9/2022).

Penulis
: Kos
Editor
: La Tansa

Tag: