jaringberita.com,Medan: BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H Ihwan Ritonga SE.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menilai tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang kendati belum sembuh alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ujar Ihwan Ritonga, Sabtu (30/7/2022).
Lanjut Ikhwan tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS.
“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh laporkan sama kita, itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.
Disampaikan Ihwan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan supaya respon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di rumah sakit “Tindakan akal akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko semestinya peduli dan respon menyikapinya,” imbuh Ihwan.
Saat ini kata Ihwan, Walikota Medan Bobby Afif Nasution sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan bahkan menjadi kan lima prioritas utama penanganan. Maka itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.
“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” tambah Ihwan.