jaringberita.com: Anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DKS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan pria bernama Andi Nasution.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui penetapan DKS sebagai tersangka.
"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi, Rabu (21/9).
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap DKS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hadi menerangkan, berkas perkara DKS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa waktu lalu. Kini penyidik Polda Sumut menunggu petunjuk jaksa.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan, dan saat ini masih diteliti JPU dan kita masih menunggu. Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, anak Bupati Labusel berinisial DKS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perseteruan bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang diduga menevem nama Andi Syahputra.
Kasus itu bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 lalu hingga muncul ugaan pencemaran nama baik.
Postingan itu membuat Andi Nasution merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu hingga akhirnya dilimpahkan ke Mapolda Sumut.
Adapun status akun Facebook itu, di antaranya menuding pelapor dengan sebutan bencong.