Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik


Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
istimewa

jaringberita.com: Anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DKS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan pria bernama Andi Nasution.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui penetapan DKS sebagai tersangka.

"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi, Rabu (21/9).

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap DKS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hadi menerangkan, berkas perkara DKS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa waktu lalu. Kini penyidik Polda Sumut menunggu petunjuk jaksa.

"Berkas tersangka sudah dilimpahkan, dan saat ini masih diteliti JPU dan kita masih menunggu. Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujarnya.

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza

Tag: