Mantan Komisioner Komnas HAM, NATALIUS PIGAI Kebebasan Sipil Dikerangkeng


Mantan Komisioner Komnas HAM, NATALIUS PIGAI Kebebasan Sipil Dikerangkeng
Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai

jaringberita.com -Pro Kontra untuk Pasal Karet Kuhp (8) ajak lawan penguasa diancam 4 tahun bui memang sangat menarik untuk dibahas.

Apalagi masalah demokrasi saat ini kembali jadi poin krusial yang jadi sorotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tersebut.

Aturan soal ajakan lawan penguasa baik di muka umum atau melalui media sosial yang diancam 4 tahun bui, dianggap pasal karet yang bisa dipakai untuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Ada 2 pasal yang mengatur soal ancaman bagi pihak yang mengajak untuk melawan penguasa. Pertama, Pasal 246 KUHP yang berisi soal ancaman bagi setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan bakal dipidana penjara selama 4 tahun.

Kedua, pasal 247 KUHP. Isinya, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menganggap kedua pasal di KUHP itu membuat demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Dia meminta, pasal-pasal tersebut segera dicabut. Namun, anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menepis kekhawatiran soal Pasal 246 dan 247 KUHP.

Berikut wawancara yang kami kutip dari RM.id dengan 2 tokoh tersebut:

Pasal 246 dan 247 KUHP yang baru berpotensi menjadi pasal karet. Anda setuju?

Inti dari demokrasi ada di pasal ini. Yakni menyampaikan perasaan, pikiran, dan pendapat, baik pribadi maupun di muka umum. Istilah menghasut ini seperti apa. Dalam sebuah demonstrasi misalnya, penyampaian dilakukan mulai dari kata-kata yang halus, sampai yang kasar. Sehingga, pasal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan dari hak setiap warga negara.

Menurut Anda, seberapa besar dampak dari kedua pasal itu di masa depan?

Kedua pasal ini, sudah pasti mengkerangkeng kebebasan sipil. Terutama, kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan. Dengan lahirnya pasal tersebut, Indonesia sedang menuju negara fasis dan totaliter, bukan lagi negara maju.

Apa tidak terlalu berlebihan?

Kriminalisasi terhadap masyarakat sangat tinggi. Hanya dengan Undang-undang ITE saja, siapapun masyarakat, selama ini, kebebasan berekspresinya terkerangkeng. Apalagi ada dua pasal ini.

Bukankah kebebasan itu memang ada batasnya. Jadi apanya yang salah?

Seharusnya undang-undang dibuat lebih progresif. Kalau ini kan regresif. Justru terjadi kemunduran terhadap KUHP pada umumnya.

Jadi menurut Anda kedua pasal ini sebaiknya dicabut dari KUHP?

Saya minta kedua pasal ini diamandemen. Kalau tidak ya dikembalikan saja, atau digugat ke MK melalui judicial review. Karena inti demokrasi berada pada garis Candradimuka. Seberapa jauh mengekpresikan pikirannya.

Pasal ini kan mau menjaga kehormatan negara?

Kalau persoalan menyerang kehormatan, pemegang tanggung jawab kan Pemerintah, negara, atau lembaga. Mereka sudah dikasih jabatan, gaji, dan otoritas, masa dilindungi juga, tidak boleh dikritik. Jadi terbalik, karena yang punya hak kan rakyat.


Tag: