Jumat, 02 Oktober 2026

Ethics of Care: Jangan Biarkan Seolah Hukum Bajak Demokrasi

- Kamis, 09 Maret 2023 14:00 WIB
Ethics of Care: Jangan Biarkan Seolah Hukum Bajak Demokrasi
istimewa
Farid Wajdi

jaringberita.com -Terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU RI dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, telah menuai kontroversi, polemik dan kecurigaan baik kepada institusi peradilan dan penyelenggara Pemilu. Wajar jika semua kalangan mengkritisi terbitnya putusan tersebut.

Salah satu amar putusannya menghukum KPU RI sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Tahun 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Konsekuensi putusan tersebut dapat berimbas pada penundaan Pemilu 2024 yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta melebihi batas kewenangan mengadili.
Putusan tersebut memang penuh kejanggalan, sebab itu memang tidak lazim. Terlepas dari pertimbangan-substansinya, dari sisi hukum gugatan-putusan tersebut sesuai dengan prosedur hukum. Setiap warga negara atau badan hukum mempunyai hak mengoreksi kebijakan negara atau perangkat negara. Mekanisme koreksi kebijakan dan pemulihan kerugian akibat perbuatan melawan hukum adalah melalui lembaga peradilan perdata.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa. Masalahnya adalah apakah benar pada proses pembuktian perkara
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, pihak KPU RI dalam rangkaian sidang tak menghadirkan satu pun saksi? Apakah hal itu cerminan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata yang secara materi cukup berbahaya itu?
Apalagi Majelis hakim mengabulkan semua gugatan itu karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Partai Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.
Dalam bagian pertimbangan berbunyi, "Menurut majelis, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil-dalil tindakannya sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya."

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum
Karbu Sepisial Ramadhan Bersama PASU dengan Tema 'Membangun Sinergiritas Advokat dan Aparatur Penegak Hukum
Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama BPPH PP Kota Medan
Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik Dan Berita Bohong Dalam Kasus Media Sosial
3995 ASN Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Uji Kompetensi Metode CACT
komentar
beritaTerbaru