Wapres Tegaskan Rumah Ibadah Tak Boleh Dijadikan Tempat Kampanye


Wapres Tegaskan Rumah Ibadah Tak Boleh Dijadikan Tempat Kampanye
Net
Wapres Ma'ruf Amin
jaringberita.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan bahwasanya rumah ibadah, termasuk masjid tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye.

Dia menyebutkan, larangan kampanye di tempat ibadah pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres juga mengatakan, lembaga pendidikan maupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye

“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” katanya dalam keterangan resminya melansir Okezone, Senin (20/3/2023).

Untuk itu dia mengimbau pengurus masjid dapat mengantisipasi hal ini.

“Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta pimpinan partai politik (parpol) dan relawannya tidak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk shalat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye. Barangkali itu pendapat saya,” tandasnya.

Editor
: Nata

Tag: