Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Bakal Didenda Rp1 Juta di Kota Ini


Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Bakal Didenda Rp1 Juta di Kota Ini
Walkot Solo Gibran/Foto: Okezone

jaringberita.com - Semua pemilik mobil di Kota Solo, Jawa Tengah saat ini harus mempunyai garasi di rumahnya masing-masing. Mereka pun dilarang untuk memarkir kendaraannya sembarangan.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Putra Presiden Jokowi itu mengatakan, sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.

"Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun)," kata Gibran di Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu.

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: