jaringberita.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang pendanaan asing sebagai salah satu syarat akreditasi lembaga survei pada Pemilu 2024. Meski demikian, tetap wajib melaporkan sumber dananya.
Aturan ini ditentang beberapa lembaga survei. Misalnya, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Mereka menilai, aturan KPU itu berlebihan, karena tidak punya kewenangan untuk mengaudit lembaga survei.
“Yang harusnya mengaudit lembaga survei adalah asosiasi lembaga survei, bukan penyelenggara pemilu,” kata peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby belum lama ini.
Dikatakan, KPU sebelumnya hanya mengatur lembaga survei harus terdaftar asosiasi dan mendaftarkan lembaganya ke KPU, dinilai sudah cukup.
“Selama ini, hampir seluruh lembaga survei masih on the right track. Termasuk, LSI Denny JA. Cek saja metodologinya, semuanya masih dalam koridor riset berbasis data dan pengetahuan,” tandasnya.
Sementara itu, peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro tak menyangkal hasil riset dapat disalahgunakan dan merupakan pesanan kepentingan tertentu.
“Bisa saja untuk kepentingan politik jangka pendek. Misalnya, menciptakan persepsi tertentu terhadap partai atau kandidat seolah-olah persepsi itu dari sebagian besar publik,” kata Bawono.
Makanya, dia ingin publik lebih cermat terhadap hasil survei apapun. Dari mulai metodologi survei hingga cara menarik sampel. Media massa juga punya peran menjadi edukator agar publik tak menelan mentah seluruh hasil survei.
Dijelaskan, lembaga survei yang kredibel biasanya akan ikut Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI). Jika ada aduan masyarakat, hasil survei akan diaduit oleh asosiasi ini.
Sebelumnya, larangan dana asing termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat. Namun, setelah beleid itu terbit lewat PKPU Nomor 9 Tahun 2022, larangan itu tidak dimuat lagi.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz, mengklaim, batalnya larangan soal pendanaan asing karena berbagai masukan saat pembahasan draft rancangan peraturan saat diuji publik. “Jadi bukan hilang. Tapi banyak masukan saat uji publik,” tutur Mellaz belum lama ini dilansir dari laman RM.id.
Dalam peraturan yang sudah diteken Ketua KPU, Hasyim Asy’ari itu, soal pendanaan, lembaga survei mesti menyatakan sumber dananya dan siap diaudit.