Sekolah Masih Bisa Memilih


Sekolah Masih Bisa Memilih
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda
jaringberita.com -Keduanya sepakat, Pemerintah danDPRtidak mewajibkan penerapanKurikulum Merdekadi masing-masing sekolah.

Untuk hal itu, masih dilakukan evaluasi efektivitas penerapan kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 itu.

Ketua Komisi X DPRSyaiful Hudamenyatakan, kurikulum baru mestinya memberi ruang yang lebih kepada guru.

“Apakah kurikulum ini juga memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai mi­nat dan bakatnya?” ucapnya, kemarin.

Selanjutnya, tanya Huda, Kurikulum Merdeka apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif dan bisa berdampak lebih baik. “Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata politikus PKB ini.

Dia bilang, seperti dilansir rm.id, sekolah diberikan pilihan untuk tetap menggu­nakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Hal tersebut dapat disesuaikan dengan kesiapan sekolah dalam menjalankan kurikulum tersebut.

Karena evaluasi membutuh­kan kurun waktu lama. Saya membayangkan,output-nya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” imbuhnya.

menuturkan, kesim­pulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR dan Pemerintah.

Mulanya, Pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kuri­kulum merdeka untuk menggan­tikan kurikulum 2013.

Namun diskusi panjang, penerapan Kurikulum Merdeka akhirnya tidak wajib dan masih opsional.

“Bagi sekolah yang masih menerapkanKurikulum 2013, dipersilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” kata Huda.

Sementara, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan AsesmenPendidikan(BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka alias sukarela.

Dalam keterangan nya, Anindito menegaskan kalau penerapan Kurikulum Merdeka bagian dari upaya mening­katkan kualitas pembelajaran.




Editor
: jrb

Tag: