jaringberita.com -
Kapal
Patroli
Pelatuk-3013
berhasil
menggagalkan
penyelundupan
500
ekor
burung
yang
masuk
dalam
klasifikasi
satwa
dilindungi,
di
Dermaga
Arsha,
Jakarta
Utara,
Kamis
(6/4/2023)
2023.
Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran.
“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya, meski dalam suasana Ramadan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian di tempat tugas khususnya dalam penegakan hukum di wilayah perairan,” ungkapnya, Jumat (7/4/2023).
Sementara itu, Komandan KP Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika timnya mendapatkan informasi dari masyarakat dengan nomor: R/LI-02/IV/2023/Pol-3013, terkait adanya pengiriman atau penyelundupan satwa dilindungi menggunakan Kapal MV Tanto Kharisma yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Perairan Jakarta.
Tim patroli KP Pelatuk kemudian melakukan tindakan penegakan hukum menindak lanjuti laporan informasi tersebut dan mendapati service boat yang mengangkut sejumlah keranjang mencurigakan, sekitar pukul 23.45 WIB, Kamis (6/4/2023) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan keranjang itu ternyata di dalamnya berisi beberapa jenis burung yang dilindungi. Muatan keranjang berisi burung itu sebelumnya diturunkan dari Kapal MV Tanto Kharisma oleh juru mudi kapal atas nama Tego Saputra,” jelasnya.
Andre menyampaikan, keranjang-keranjang itu berisi sejumlah jenis burung antara lain, Cucak Ijo, Beo Murai Batu, Kapas Tembak, Kacer Cililin, dan beberapa burung berwarna hijau.
“Burung-burung itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” tegasnya.
Setelah itu, tim mengamankan juru mudi Kapal MV Tanto Kharisma berikut menyita muatan burung yang dilindungi sebanyak kurang lebih 500 ekor.