PRIMA Tuding Sipol KPU Lemah

Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

PRIMA Tuding Sipol KPU Lemah
Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal.

jaringberita.com -Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali memanas­kan mesin, usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatannya. Partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini memperbaiki berkas veri­fikasi administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mesin partai sebenarnya sudah panas, kita itu sudah siap menjadi peserta Pemilu 2024,” ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal.

Alif mengklaim, partainya sudah memenuhi seluruh per­syaratan administrasi sekali­pun KPU memutuskan partai ini tidak memenuhi verifikasi. Dia menduga terjadi kesala­han teknis dalam tata laksana Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Alhasil, partainya menggugat KPU ke Bawaslu. Singkat cerita, gugatan tersebut diterima Bawaslu dan memutuskan untuk diberikan kelonggaran waktu 1x24 jam kepada PRIMA untuk memperbaiki gugatan.

Mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) menganalogikan, Sipol yang diter­apkan KPU itu dianggap men­cederai hak politik rakyat. Menurutnya, jika ada partai tidak diloloskan karena masalah teknis, sama saja menghambat hak berpolitik rakyat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PRIMA, Dominggus Oktavianus menilai, putusan Bawaslu yang mengakui kelema­han dalam pelaksanaan Sipol menyiratkan sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan Pemilu itu mencederai rakyat.

Sedangkan Juru Bicara DPP PRIMA, Farhan Dalimunthe menceritakan, secara teknis partainya wajib memperbaiki persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau (TMS) oleh KPU. Dilansir dari RM.id, jangka wak­tunya, 1x24 jam begitu pelayanan Sipol KPU dibuka.


Tag: