jaringberita.com - Selama Operasi Ilegal Driling Tahun 2022, Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan 2 pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak ilegal di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (24/11/2022) pukul 13.00 WIB.
Dua pelaku penambang illegal ini, ditangkap dalam oprasi yang berlangsung dari tanggal 22 November hingga 3 Desember 2022.
"Pelaku 2 orang tertangkap tangan melakukan penambangan minyak tanpa izin di Lahan perkebunan PT Bina Sains Cemerlang (BSC) tepatnya di devisi 1 PPE Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura AKP M Indra Parameswara.
Terhadap kedua pelaku tersebut, jelas dia, akan dikenakan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sesuai UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain mengamankan dua pelaku, tambahnya, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merek honda jenis supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam,1 unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
"Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Musi Rawas Polda Sumsel,” tandasnya.