Polda Sumsel Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi


Polda Sumsel Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi
Istimewa
Pelaku dan barang bukti

jaringberita.com - DitresnarkobaPolda Sumsel meringkus seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di pinggir jalan Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang yang mencurigakan sedang akan bertransaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit III dibawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Dody Surya Putra bergerak cepat menuju ke lokasi. Hasilnya saat digeledah didapati di 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 20 butir ekstasi logo gucci warna hijau kekuningan dengan brutto 7,93 gram di kantong celana orang tersebut.

Saat di konfirmasi, DitresnarkobaPolda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan itu. Dia menyebutkan, pelaku bernama Gunawan alias Gun (32) warga di Dusun I Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Penulis
: Rhm
Editor
: Nata

Tag: