Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Heran Kliennya Divonis Lebih Berat dari Bharada E


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Heran Kliennya Divonis Lebih Berat dari Bharada E
Agus Nurpatia/Foto: Tangkapan layar

jaringberita.com - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya heran mengapa ada perbedaan vonis diantara kedua kliennya tersebut. Maka itu, pihaknya berencana mengajukan banding.

"Sangat disayangkan kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutotnya aja ini 1 tahun 6 bulan, sedangkan di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," ujarnya dikutip dari Okezone, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meyakini kedua kliennya itu harus bebas lantaran tak memenuhi unsur rumusan yang didakwakan. Pihaknya kecewa dengan vonis hakim lantaran ada yang aneh pula.

"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa akan kami kembaran kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," tuturnya.

Dia menambahkan, sejatinya sejak awal kedua kliennya sudah terkena prank oleh Ferdy Sambo, bukan hanya keduanya, Kapolri pun kala itu terkena prank. Disamping itu, dia pun heran dengan vonis hakim, yang mana dengan pertimbangan serupa vonis Agus Nurpatria malah lebih ringan dibandingkan Hendra Kurniawan.

"Saya nggak tahu mau komentar apa karena ini kan pertimbangan hakim," katanya.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: