jaringberita.com - Menyikapi pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat kesehatan global
Covid-19 pada Jumat (5/5/2023), pemerintah Indonesia mengaku akan segera mendeklarasikan perubahan status
Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini pemerintah belum mendeklarasikan endemi karena WHO belum mencabut status kedaruratan tersebut.
"Kita selama ini belum mendeklarasikan endemi itu karena memang WHO belum," katanya melansir dari CNNI, Minggu (7/5/2023) malam.
Indonesia disebut sudah lama menghendaki pencabutan status darurat oleh WHO. Oleh karenanya, Indonesia lebih dulu mencabut PPKM.
"Jadi ini sebetulnya kita pasti akan segera merespons, menindaklanjuti dengan regulasi-regulasi, sesuai dengan hasil keputusan WHO tentang pencabutan status kedaruratan," katanya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme pembiayaan untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain jika telah memasuki masa endemi.
"Kembali ke sistem pembiayaan biasa, yaitu akan dibebankan BPJS kesehatan. Kalau selama ini ketika masih ada darurat, dari anggaran khusus penanggulangan Covid-19. Jadi nanti kalau ini sudah dinyatakan penyakit infeksius, kemudian pembiayaannya juga akan berlaku seperti yang lain," pungkasnya.