KPK Kantongi 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim


KPK Kantongi 91 Laporan  Dugaan Korupsi di Kaltim
Gedung Merah Putih KPK

jaringberita.com -Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 91 laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK berjanji bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

Elly Kusumastuti selaku Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK menjelaskan bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga, diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.

Kedeputian Korsup KPK, sambung Elly, juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Di antaranya, koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.

Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut. Sebab, dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang belakangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 - 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan simpang menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

"Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan," ujarnya.

Elly menambahkan, tim Korsup KPK bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.


Tag: