Kemenko PMK Ingatkan Lansia dengan Komorbid Perlu Segera Dapatkan Booster Kedua


Kemenko PMK Ingatkan Lansia dengan Komorbid Perlu Segera Dapatkan Booster Kedua
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan agar kelompok lansia yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid agar segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan, hal ini guna memberikan proteksi maksimal dari risiko penularan Covid-19.

"Lansia dengan komorbid perlu segera mendapatkan vaksinasi penguat atau booster kedua atau suntikan keempat," katanya dilansir dari ANTARA, Jumat (2/12/2022).

Agus menjelaskan bahwa mulai November 2022 vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia sudah dimulai. Vaksinasi penguat ini juga telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta telah memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi booster kedua, lanjut dia, diberikan dalam interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster yang pertama.

"Vaksinasi Covid-19 bagi lansia ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Masdalina Pane mengatakan peningkatan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun perlu diimbangi dengan penguatan protokol kesehatan.

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menambahkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan perlu diterapkan di tengah potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

"Peningkatan mobilitas tidak akan menjadi masalah selama diimbangi dengan prokes, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," katanya.

Editor
: Nata

Tag: