Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E


Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

jaringberita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, sejumlah pertimbangan atas sikap dalam merespon vonis tersebut. Salah satunya, adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," tutur Fadil dikutip dari Okezone, Kamis (16/2/2023).

Fadil berkata, rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama hingga adat. Fadil merasa, pihak korban Yosua telah memafkan dengan tulus.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: