Kapolri Terbitkan Telegram Biaya Pembuatan SIM , Segini Besarannya


jaringberita.com - Biaya pembuatan SIM tercantum dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dilansir dari iNewsMedan.id, pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Editor
: La Tansa

Tag: