jaringberita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (26/12) rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.