jaringberita.com -PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat menggunakan angkutan umum resmi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial ini memastikan setiap penumpang angkutan umum yang resmi naik transportasi darat, laut maupun udara terjamin mendapat asuransi jika terjadi kecelakaan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, dan diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
"Jaminan itu berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan," ujar Rivan dalam keterangan resmi, Senin (9/1/2023).
Rivan menambahkan, dalam UU tersebut juga dijelaskan bagi penumpang kendaraan bermotor umum yang berada di dalam tenggelamnya kapal feri, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.
Hal itu karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.
"Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri," ujar Rivan dilansir rm.id.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, sambung Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap. Kemudian jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.
"Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," ungkapnya.
Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi. Termasuk iuran wajib Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.
Dalam poin (a) isi SE itu, jelas Rivan, pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.
Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan," imbuhnya.