jaringberita.com -
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian TikTokerBima Yudho Saputroterkait kritik terhadap pemerintahLampung lantaran dinilai tidak ada unsur pidananya.Kabid Humas Polda
Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Pandra mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Ginda Ansori selaku pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/4).
Ia menjelaskan karena tidak ditemukanunsur pidana tersebut, pihaknya lantas memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Pandra juga memastikan apabila pemberhentian kasus tersebut dilakukan bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara transparan serta berkeadilan dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ginda Asori melaporkan Bima ke Polda
Lampung buntut kritik kondisi
Lampung yang tak maju-maju.
Awalnya Bima membuat konten berjudul 'Alasan Kenapa
Lampung Gak Maju-Maju' di akun Tiktok @awbimaxreborn. Ia mengkritik infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan tata kelola, birokrasi dan pertanian di Lampung.
Dalam konten itu, Bima juga menyindir jalan di
Lampung banyak yang rusak. Selain itu ia menyatakan bahwa proyek Kota Baru mangkrak sejak lama.Bima juga sempat menggunakan kata 'Dajjal' saat menyebut
Lampung tempat dirinya berasal.