Penindakan mengedepankan tilang elektronik berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada dua jenis ETLE yang akan digunakan yakni statis dan mobile.
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi ini kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Agung, Rabu (28/9).