jaringberita.com:Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra Jaya 2022 mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober.
Selama dua pekan kegiatan ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan Korlantas Polri menjanjikan petugas di lapangan tak melakukan tindak tilang manual.
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut 14 pelanggaran incaran Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm
5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Membonceng di motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho sebelumnya menjelaskan penindakan pelanggaran seperti penilangan selama Operasi Zebra 2022 tak dilakukan secara manual.