Hati-hati, Gaya Penipuan Model Baru Di Dunia Maya


Hati-hati, Gaya Penipuan  Model Baru Di Dunia Maya

jaringberita.com -Indonesiabaik.Id mengunggah tiga meme berkaitan dengan maraknya peni­puan di dunia digital. Pertama, sebuah kotak hadiah dalam kondisi terbuka dengan seorang pencuri di dalamnya. Disebutkan, penipuan digi­tal marak di Indonesia.

“Sebanyak 91,2 persen penipuan terbanyak berupa penipuan berkedok hadiah,” tulis indonesiabaik.id. Kedua, beberapa ragam penipuan digi­tal yang sering dialami. Antara lain, yang terbesar pinjaman online ilegal sebanyak 74,8 persen, pengiriman link berupa virus sebesar 65,2 persen, penipuan berkedok krisis keluarga sebesar 59,8 persen, in­vestasi ilegal sebesar 56 persen.

Ketiga, jenis kerugian penipuan digital, antara lain kerugian uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, kerugian perasaan malu, marah, sedih sebesar 8,4 persen.

“Penipuan digital bagi korbannya tentu bisa menimbulkan banyak kerugian baik yang sifatnya materil dan immateril. Sohib di sini ada yang pernah menjadi korban penipuan digital?” tanya indone­siabaik.id.

Akun @Sekar_agni mengingatkan masyarakat terkait maraknya penipuan gaya baru dengan modus tindak kejahatan digital yang disebarluaskan melalui tele­pon, jejaring aplikasi, pesan singkat, dan sosial media hingga surat elektronik yang memuat sejumlah informasi palsu.

“Masyarakat perlu mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan so­cial engineering,” ujar @Maira_616, me­nyambung.

Ajakan waspada juga dilontarkan @topeng_politik. Soalnya, kejahatan siber mengancam siapapun pengguna teknologi digital. Dia bilang, jejaring sosial paling rawan kejahatan siber berbentuk peni­puan, penyadapan dan pencurian data.

“Selalu hati-hati dengan gaya penipuan model baru di dunia maya. Selalu was­pada lo ya,” saran @Penyair_berdiri, me­nambahkan.

Akun @Renaisanto_subrilian meminta setiap penipuan online berbasis social engineering harus diusut dan dilakukan penegakan hukum, serta diberikan huku­man berat. Sehingga, dapat menimbulkan efek jera untuk siapapun yang berniat melakukannya.

“Dengan itu, tingkat kejahatan jenis ini bisa berkurang,” ujar @Renaisanto_sub­rilian.

“Kepada aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya para pelaku kejahatan online, agar para pengguna sosial media (sosmed) aman,” desak @fauziah_amir.

Agar tidak mudah tertipu di dunia digital, @Ezash meminta masyarakat memperbanyak literasi digital, dan sering baca modus penipuan atau scam yang sama. “Semoga kita terhindar dari peni­puan,” harap dia.

Menurut @kenhans03, di era digital seperti sekarang, semakin marak peni­puan gaya baru. Sehingga, masyarakat diingatkan selalu mengedepankan ke­waspadaan dalam menerima pesan dalam bentuk apa pun.

“Salah satu pentingnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah memberikan sanksi dan memberantas penipuan yang dilakukan secara digital,” ujar @Shuvanilatta.

Akun @di_dimu544 menuturkan, era digital bisa mempermudah atau lebih efisien dalam suatu pekerjan. Era digital juga bisa membawa kemudorotan jika di­gunakan untuk penipuan. Bahkan, digital juga bisa menghancurkan suatu bangsa jika digunakan untuk produksi hoaks.

“Jadi, bijaklah dalam berdigital atau bersosmed, karena jarimu adalah hari­maumu,” kata dia seperti dilansir dari RM.id.

Sementara, @fh_adil01 mengeluhkan kurangnya tanggapan dan tindakan dari pengelola aplikasi. Sebab, untuk mem­batalkan harus melalui birokrasi ribet. “Walaupun sudah diketahui itu peni­puan,” katanya.

Editor
: Matakabar

Tag: