Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur CV Somad Group


Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur CV Somad Group
istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Direktur CV Somad Group berinisial S. Penahanan terhadap S dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Jumat, (9/12) kemarin.
Akibat perbuatannya lanjut Dharmabella, tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp. 1,9 miliar. Hal ini sebagaimana hasil audit BPKP dan dikuatkan dengan pendapat beberapa ahli.

"Tindakan penahanan terhada tersangka dilakukan karena sejumlah pertimbangan, antara lain didasarkan untuk kepentingan penyidikan, karena tersangka S sudah tidak berdomisili di Siak. Sehinggi, tim penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan pada diri tersangka untuk 20 hari ke depan,"terang mantan Kajari Ketapang itu.

Dharmabella juga menegaskan dalam kasus ini, pihaknya tidak berhenti pada tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Masih terus kita kembangkan. Tunggu saja perkembangannya," pungkas Dharmabella.

Atas perbuatannya tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: