Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Brimob?


Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Brimob?
Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)
jaringberita.com -Richard Eliezer aliasBharada Edivonis 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, menjadi pertanyaan bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri. Apakah bisa balik ke Brimob?

Mengingat sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya dalam hal ini, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi dikutip dari Okezone, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, Dedi Prasetyo mengungkapkan, jajarannya menghormati apapun keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," ujar Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: