BPOM: 133 Obat Sirop yang Terdaftar Tak Gunakan Empat Pelarut


BPOM: 133 Obat Sirop yang Terdaftar Tak Gunakan Empat Pelarut
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan empat jeni pelarut.

Keempatnya, kata Penny, adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Minggu (23/10/2022).

Selain itu Penny menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk dalam daftar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).

Dari hasil itu, jelasnya, terdapat sebanyak 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

Sementara, ada 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Sedangkan, 3 produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Ketiganya termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan BPOM sebelumnya.

"Sampai dengan saat ini masih ada 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap," terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan temuan BPOM terkait pelarut itu tidak berarti sebagai kesimpulan bahwa keempat kandungan tersebut memiliki kaitan dengan penyakit gangguan ginjal.

"Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: