jaringberita.com - Narapidana kasus bom Bali Umar Patek yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (7/12/2022).
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, terhitung hari ini.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dilansir dari Okezone.
Lebih lanjut Rika menjelaskan, fengan demikian status Umar Patek beralih dari narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat ini, maka Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.
"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.
Rika menerangkan, Umar Patek memang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan juga merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni, sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," tandasnya.