jaringberita.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan data terbaru 7 obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Pengumuman itu disampaikan olehKepala BPOM RI, Penny K Lukito,Senin (31/10/2022) lalu.
Menirit dia, obat-obat sirup itu diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Ketiganya disebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku dan tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.
Baca:Menko Muhadjir: Dua Tersangka Kasus Ginjal Akut Diumumkan Siang Ini
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Penny, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).
"Dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujarnya melansir suara.com, Rabu (2/11/2022).
Atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
Baca:200 Vial Obat Gangguan Ginjal Akut dari Jepang Tiba di Indonesia
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tegas Penny.
BPOM akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka.