Bareskrim dan BPOM Kerjasama Awasi Obat Sirup Anak


Bareskrim dan BPOM Kerjasama Awasi Obat Sirup Anak
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan pihak BPOM melakukan pengawasan penyetopan penjualan obat jenis sirup menyusul maraknya kasus gagal ginjal terhadap anak-anak.


"Untuk pelaksanaannya kami bekerjasama dengan BPOM RI," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dilansir dari Okezone, Jumat (21/10/2022).

Krisno menyebutkan, jajarannya melakukan pemantauan sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual serta membeli produk obat yang dimaksud.

"Sampai ada pemberitahuan dari Pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Editor
: Nata

Tag: