Aswanto Dicopot, Hakim MK Bukan Kader DPR


Aswanto Dicopot, Hakim MK Bukan Kader DPR
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.

Akun @Raja_Ngawur heran DPR bisa mencopot Hakim MK. Padahal, DPR dan MK merupakan lembaga yang sejajar. Seharusnya, hanya lembaga MK yang bisa memberhentikan Hakim Konstitusi.

“Bukan DPR ataupun lembaga kepresidenan,” tukasnya.

Akun @Melali_bos mengatakan, peristiwa pencopotan hakim Aswanto mempertegas bahwa Hakim MK merupakan boneka Senayan. Sehingga, tidak heran bila produk undang-undang yang mereka buat selalu gagal direvisi atau dicabut.

“Jadi Hakim Konstitusi sewaktu-waktu bisa dicabut politikus Senayan,” kata dia.

Akun @Fans_Gino menegaskan, DPR mencalonkan Hakim Konstitusi. Tapi, hakim harus tunduk pada konstitusi, bukan pada orang atau lembaga yang mencalonkan mereka.

“Kekuasaan Yudikatif diacak-acak oleh Legistatif. Betapa amburadul hukum di negara kita,” keluh @Budi_Sulaksono.

Akun @Vianaja menilai, aneh alasan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto karena menganulir undang-undang buatan DPR. Padahal, bila rakyat tidak setuju dengan undang-undang buatan DPR diarahkan melakukan uji materi ke MK.

“Kalau MK harus manut ke DPR, ini arahan omong kosong artinya,” kritiknya.

Seharusnya, kata @Udinkeple, ada regulasi yang mengatur hakim konstitusi tidak boleh memutus perkara yang terkait dan menguntungkan orang-orang di lembaganya sendiri. Apalagi, MK merupakan lembaga yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

“Inilah wajah oligorki yang senyatanya. Hakim itu wakil Tuhan, bukan wakil DPR,” tukas @tanalayu.

Sementara, @Alam_semesta membela DPR. Dia menilai, Hakim MK Aswanto merasa masa jabatannya masih lama, sehingga suka-suka dalam membuat keputusan seperti dilansir RM.id. “Anggota DPR yang tidak mendengarkan aspirasi rakyat harus dicopot juga,” desak @PP_Triyono.


Tag: