Jumat, 21 Agustus 2026

Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya

- Jumat, 10 Maret 2023 07:00 WIB
Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya
Korban sekaligus tersangka hingga terdakwa

Perihal perhatian penanganan kasus, Penyidik menerangkan bahwa mereka (Penyidik) tidak berpihak pada siapa pun.

“Kita akan tetap proses. Kita tidak pilih kasih. Saksinya sama dari kasus yang sama jadi, kita tetap proses laporan Bapak Andreas, Terang Yohanis yang akrab disapa Robi itu.

Baca Juga:

Yohanis pun meminta agar Andreas Seran dan keluarga menunggu keputusan hakim, setelah itu, baru akan diproses laporan Andreas Seran.

“Kita tunggu Putusan Hakim. Setelah itu, baru kita proses laporan Andreas Seran. Hakim juga tidak buta hukum dan tidak bijak dalam menjatuhkan palu,” tutup Yohanis.Demikian nkripos.

Baca Juga:


Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum
Karbu Sepisial Ramadhan Bersama PASU dengan Tema 'Membangun Sinergiritas Advokat dan Aparatur Penegak Hukum
Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama BPPH PP Kota Medan
Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik Dan Berita Bohong Dalam Kasus Media Sosial
3995 ASN Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Uji Kompetensi Metode CACT
komentar
beritaTerbaru