Jumat, 21 Agustus 2026

Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya

- Jumat, 10 Maret 2023 07:00 WIB
Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya
Korban sekaligus tersangka hingga terdakwa

Disisi lain, kasus tuduhan pencurian sapi terus berjalan. Hal ini ditandai dengan adanya pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Belu tertanggal 12 Januari 2023.

“Mereka (Pemilik sapi) lapor saya bilang saya curi sapi, Saya juga lapor mereka bilang mereka punya sapi kasih rusak saya pu tanaman ubi,” icap Andreas Seran.

Baca Juga:

Tanpa sidang I dan sidang II, Andreas tiba-tiba dipanggil oleh Kejari Belu dengan Nomor Surat No. : B.37/N.3.13/Eoh.2/02/2023. Isi surat panggilan tersebut meminta Andreas Seran (terdakwa) untuk kepentingan persidangan/Penetapan Hakim (Sidang ke III) Dalam isi surat panggilan tersebut juga menerangkan bahwa Andreas Seran didakwa melanggar pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.

“Tidak ada surat panggilan pertama, surat panggilan kedua, kaget surat panggilan ke tiga.”

Baca Juga:

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum
Karbu Sepisial Ramadhan Bersama PASU dengan Tema 'Membangun Sinergiritas Advokat dan Aparatur Penegak Hukum
Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama BPPH PP Kota Medan
Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik Dan Berita Bohong Dalam Kasus Media Sosial
3995 ASN Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Uji Kompetensi Metode CACT
komentar
beritaTerbaru