Jumat, 21 Agustus 2026

Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya

- Jumat, 10 Maret 2023 07:00 WIB
Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya
Korban sekaligus tersangka hingga terdakwa

Dua hari pasca penikaman sapi oleh Andreas Seran, Akhirnya Andreas dilaporkan ke Kapolsek Sasitamean oleh pemilik sapi dengan tuduhan pencurian sapi.

“Waktu itu pemilik sapi Pi (pergi) lapor saya di Kapolsek Sasitamean. Bilang saya curi sapi, Sementara Menurut peraturan Desa kita, Kalo Sapi Masuk ke Kebun orang dengan Malam hari, Maka pemilik sapilah yang disalahkan” Kata Andreas Sembari menunjukan sepucuk surat berisi Peraturan Desa Kereana berisi cap dan dan tanda tangan mantan Pejabat Desa Kereana.

Baca Juga:

Sementara Andreas Seran ikut melaporkan kejadian tersebut ke Kantor yang sama, Kapolsek Sasitamean dengan dasar pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan dengan bukti dokumen laporan bernomor : STPL/26/VIII/2022/SPKT/Sek.Sasitamean/Res.M

Saya juga sudah lapor balik. Dasar laporan itu, pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan,”ujar Andreas Sembari menunjukan dokumen berupa sebuah berita acara laporan polisi.

Baca Juga:

Menurut Andreas dan kelurganya, mereka menilai bahwa Laporan polisi yang dilakukan oleh Andreas tidak dihiraukan oleh Kapolsek Sasitamean.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum
Karbu Sepisial Ramadhan Bersama PASU dengan Tema 'Membangun Sinergiritas Advokat dan Aparatur Penegak Hukum
Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama BPPH PP Kota Medan
Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik Dan Berita Bohong Dalam Kasus Media Sosial
3995 ASN Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Uji Kompetensi Metode CACT
komentar
beritaTerbaru