Sabtu, 10 Oktober 2026

Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara

- Jumat, 03 Maret 2023 09:30 WIB
Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara
Mahfud MD saat diwawancarai
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ucap Mantan Ketua MK ini.
Selanjutnya, kata dia, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud menjelaskan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN.
Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bacalon Bupati
Pemkab Langkat Dapat Pembebasan Lahan PTPN Seluas 4,8 Ha
Komisi I DPRD Medan dan KPU Gelar Rapat Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Polri Siagakan 3.041 Personel Gabungan Amankan Debat ke-3 Capres
KPU Medan Harus Selektif dan Profesional Rekrut KPPS
Dua Maling dann Penadah Tidur di Hotel Prodeo Polres Labusel
komentar
beritaTerbaru