Selasa, 06 Oktober 2026

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ini Alasannya

- Jumat, 10 Februari 2023 18:00 WIB
Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ini Alasannya
Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN. (Foto: Okezone.com/DJP)
Sementara itu, substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, serta menerima apapun putusan pengadilan.
Informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya.
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Infromasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali, informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polwan Korbrimob Berhasil Wujudkan Pengamanan VIP di Sarang KKB
Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Tetap Bangun IKN
Dana Bonus Atlet Sea Games Kamboja Tembus Rp275 M
Sri Mulyani Tambah Uang Makan PNS hingga Rp500 Ribu per Bulan
Pendapatan Negara Tembus Rp647,2 Triliun di Maret 2023
Ramalan Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Melambat
komentar
beritaTerbaru