69 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar, 8 Diberi Sanksi Berat


69 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar, 8 Diberi Sanksi Berat
Itjen Kemenkeu menjatuhkan sanksi berat pada 8 pegawai yang masuk daftar 69 orang berharta tak wajar. (Inspektorat Jenderal Kemenkeu)
Kasus pegawai Kemenkeu berharta jumbo dan bergaya hidup mewah menjadi santapan publik usai terungkapnya harta diduga tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo,sebesar Rp56 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Lembaga tersebut mengakui telah mendapatkan informasi mengenai sejumlah kelompok pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta banyak dan cenderung terhubung antara satu dengan lainnya.

KPK mengistilahkan pejabat-pejabat dengan harta mewah tersebut dalam istilah 'geng'.

"Kita (KPK) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini. Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sekitar awal Maret lalu.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: