Kamis, 01 Oktober 2026

Tolak Pasal Karet UU KUHP, Iskan Lubis Siap Gugat Ke MK

- Rabu, 07 Desember 2022 10:30 WIB
Tolak Pasal Karet UU KUHP, Iskan Lubis Siap Gugat Ke MK
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

jaringberita.com -Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Era aturan hukum kolonial Belanda sudah berakhir, tapi tetap saja ada kekhawatiran soal beberapa pasal karet yang berpotensi menjerat para pengkritik Pemerintah.
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis masih ke­beratan dengan dua pasal dalam RKUHP yang disahkan ini. Pasal tersebut yakni pasal 240 dan 214. Adapun pasal 240 ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara.
Tegas anggota Komisi VIII DPR ini di Gedung Parlemen, kalau pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki.
Iskan tidak habis pikir, pasal karet ini bisa tiba-tiba muncul dalam RKUHP. Padahal, aturan dalam pasal ini jelas menda­pat penolakan dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa dan meminta pasal tersebut di­cabut.
Dia bilang, kehadiran pasal yang berpotensi memidana­kan para pengkritik pemerin­tah merupakan langkah mun­dur cita-cita reformasi yang digelorakan pada Pergerakan 1998. Dia khawatir Pasal 240 ini akan digunakan oleh para pemimpin kementerian dan lembaga negara untuk mengam­bil hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Begitu juga dengan pasal 214 yang mengatur tentang penghi­naan terhadap Presiden-Wakil Presiden. Dirinya akan menga­jukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat III DPR Santoso berharap, semangat kodifikasi dan deko­lonialisasi dalam RKUHP ini tidak boleh malah mengkrimi­nalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat dalam berpenda­pat.
Pemerintah mesti menjamin implementasi RKUHP ini tidak merugikan masyarakat melalui penerbitan peraturan turunan yang berpotensi mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.
Tegas Komisi III DPR ini, pemerintah justru harus men­jamin terpenuhnya hak-hak masyarakat terutama hak-hak kebebasan berpendapat.
Dia bilang, aparat penegak hukum mesti hati-hati dalam mengimplementasikan RKUHP ini.
Telebih ada keresahan soal pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden-Wapres serta penghinaan terhadap lembaga negara. Harus ada batasan bagi penegak hukum menjalankan beleid ini secara baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hu­kum dalam implementasinya.
Tambah dia, termasuk jurnalis, jangan sampai mereka dikriminalisasi saat menjalankan profesinya. Karena itu perlindungan terhadap hak masyarakat dan edukasi kepada aparat pen­egak hukum menjadi PR yang harus dipriroitaskan Pemerintah setelah pengesahan RUU.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menuturkan, RKUHP ini meru­pakan upaya rekodifikasi ter­buka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di negara ini. Sekaligus menjawab seluruh perkembangan hukum yang ada di masyarakat.
Jelasnya, seperti dilansir dari RM.id, kalau RKUHP ini membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
Politisi senior PDI Perjuangan ini menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkan saat ini meru­pakan warisan kolonial Belanda dan telah berperan sebagai sum­ber utama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun lebih. KUHP juga sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan za­man dan kebutuhan hukum nasional. Diperlukan pemba­haruan guna mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan hukum pembangunan nasional.
RKUHP ini, lanjut dia, juga menandai berbagai perkem­bangan hukum modern di masyarakat dengan sasaran dan tujuan, antara lain, pertama, menjamin kepastian hukum. Kedua, menciptakan kemanfaaa­tan dan keadilan dalam proses pemidanan terhadap terpidana. Ketiga, proses pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderita­kan dan merendahkan martabat manusia.
Keempat, meningkatkan ke­percayaan masyarakat pada kesungguhan Pemerintah dalam menyelesaikan konflik hukum di dalam masyarakat dengan tetap menegakkan norma-nor­ma hukum. Kelima, meningkatkan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM. Dan terakhir, memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pemuda ICMI Orwil Sumut dan Jurnalis Medan Sembelih Hewan Kurban
Jelang HUT ke-73 Humas Polri, Irjen Sandi Ajak Jurnalis Media Gathering: Mitra Strategis dalam Harkamtibmas
Wakapolda Sumut Sumbang Satu Ekor Sapi Kepada Jurnalis Medan
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Perkuat Sinergisitas Jelang Pemilu, Polri dan Jurnalis Gelar Seven Soccer
Pensiun Dini PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Punya Rumah Sakit, Bisnis Kuliner dan Mineral
komentar
beritaTerbaru