Minggu, 04 Oktober 2026

3 Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan di Indonesia, Nomor 1 Gemparkan Dunia

- Minggu, 20 November 2022 08:00 WIB
3 Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan di Indonesia, Nomor 1 Gemparkan Dunia
Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal

3.Empat pelaku kasus narkotika
Sebanyak empat orang pelaku kasus narkotika menjalani eksekusi mati pada 29 Juli 2016. Tiga di antara terpidana mati tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Mereka adalah Michael Titus dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin. Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Freddy Budiman.
Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal. Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012. Itu bukan menjadi kasus pidana pertamanya. Sebelumnya, pada 2011, ia dijerat hukum dengan barang bukti 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Pada Maret 2009, Freddy juga pernah divonis 3 tahun 4 bulan penjara karena kepemilikan 500 gram sabu.

Tags
beritaTerkait
BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna, BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Layanan Digital
Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman
Rico Waas : Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Hari Bhayangkara ke-79, PGI Nilai Pelayanan Polri dan Sikap Personel Semakin Humanis
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Konfrensi Pers Pengungkapan Sabu 1 Kg
komentar
beritaTerbaru