Rabu, 19 Agustus 2026

Kenaikan Cukai, Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan

- Senin, 07 November 2022 23:00 WIB
Kenaikan Cukai, Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan (batangan) sebagai salah satu kebijakan guna optimalisasi kenaikan cukai rokok.


“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dilansir dari ANTARA, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, masifnya penjualan rokok ketengan akan memudahkan anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin dalam mengakses dan membeli rokok.

"Selain itu, agar instrumen pengendalian rokok melalui cukai efektif, pemerintah juga harus mengeluarkan aturan lain mengenai larangan iklan rokok di internet yang makin marak, termasuk rokok elektronik," jelasnya.

Baca Juga:

Dia menyebutkan, berdasarkan monitoring YLKI dan Vital Strategis di 2021, selama pandemi dan meningkatnya e-commerce, iklan rokok di ranah digital sangat masif. Sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam kurun waktu Agustus-Desember 2021 dan 58 persen diiklankan via Instagram.

“Fenomena ini akan berubah karena semakin banyak industri rokok yang tertarik dengan e-chig (rokok elektrik), termasuk industri rokok nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut Tulus menilai kenaikan cukai rokok 10 persen tidak efektif melindungi masyarakat, tetapi pemerintah lebih dominan menggali pendapatan dari non pajak.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
PLN Raih Penghargaan dari DJP, Setor Pajak hingga Rp52,39 Triliun
Polda Sumut Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor
Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Desa Kampung Pajak
Perumda Tirtanadi Menerima Penghargaan Wajib Pajak Taat Pelaporan SPT
Bupati Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak
13,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 10 Mei 2023
komentar
beritaTerbaru